Terjadinya Konversi IAIN menjadi UINSU ketika itu dilatarbelakangi dan didukung oleh beberapa faktor pertimbangan objektif. Pertama, secara historis proses dan prosedur formal konversi IAIN SU menjadi UINSU tersebut telah dilakukan secara intensif sejak awal tahun 2000an. Kedua, perguruan tinggi Islam yang berstatus Universitas Negeri pada saat itu belum ada di Provinsi Sumatera Utara, walaupun perguruan tinggi islam swasta memang sudah ada. Ketiga, pertumbuhan pesantren, madrasah, dan perguruan-perguruan agama yang sederajat dengan SMA didaerah Sumatera Utara dan sekitarnya tumbuh dan berkembang dengan pesat yang sudah tentu memerlukan adanya pendidikan lanjutan yang sesuai yakni, adanya perguruan tinggi Islam yang berstatus Universitas Negeri. Keempat, semakin tingginya animo masyarakat menyekolahkan anaknya di perguruan tinggi islam negeri yang memiliki atau mengelola program studi keilmuan umum. Kelima, meningkatkan kualitas keilmuan yang terintegrasi dalam upaya memperkuat daya saing. Keenam, mendapat dukungan positif dari Kementerian Agama RI, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI, dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Dukungan nyata untuk alih status menjadi UIN SU tersebut juga telah mendapat komitmen bantuan dana pembangunan/pengembangan kampus dari Islamic Development Bank (IsDB) dan Pemerintah Indonesia (GoI). Maka sejak Oktober 2014, secara kelembagaan IAIN SU resmi beralih status menjadi Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Medan (UINSU).
Dengan berubahnya menjadi universitas maka UINSU Medan sejak tahun 2014 memiliki delapan Fakultas dan satu progran pascasarjana, yaitu 1) Fakultas Dawah dan Komunikasi (FDK), 2) Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam (FEBI), 3) Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan (FITK), 4) Fakultas Syariah dan Hukum (FSH), 5) Fakultas Ushuluddin dan Studi Islam (FUSI), 6) Fakultas Sains dan Teknologi (F-Saintek), 7) Fakultas Kesehatan Masyarakat (FKM), dan 8) Fakultas Ilmu Sosial (FIS) dan memiliki Program Pascasarjana yang memiliki enam Program Studi Starta Dua (S2) dan enam Program Studi Strata Tiga (S3).
Dari delapan fakultas yang ada di UINSU Medan salah satunya adalah fakultas kesehatan Masyarakat sebagai fakultas ke-7 di UINSU Medan berdasarkan Peraturan Menteri Agama No 14 Tahun 2013 tentang pembukan Fakultas Kesehatan Masyarakat pada Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU). Selanjutnya untuk melakukan pengembangan pendidikan dibentuklah tim penyusunan proposal pembukaan Program Studi Ilmu Kesehatan Masyarakat di Fakultas Kesehatan Masyarakat UIN Sumatera Utara Medan dengan susunan sebagai berikut:
Pengarah : Prof. Dr. Hasan Asari, MA
Penanggung Jawab : Dr. Masganti Sitorus, M.Ag
Ketua : Triniswati Utami, M.Kes
Wakil Ketua : Eliska, SKM, M.Kes
Sekretaris : Melvariani Syari Batubara, S.Si, M.Kes
Anggota : Rafida Saragih, SKM, M.Kes
Meutia Nanda, SKM, M.Kes
Dr. Inom Nasution, M.Pd
Dalam proses penyusunan proposal yang dilakukan oleh tim penyusun mendapat dukungan yang sangat kuat dari lembaga, sehingga penyelesaian proposal pendirian Prodi Ilmu Kesehatan Masyarakat (IKM) tidak membutuhkan waktu yang lama dan bisa terkirim ke Dirjen Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia.
Dalam proses penilaian proposal pendirian Prodi IKM FKM UINSU Medan mendapat dukungan yang kuat dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia dengan dikeluarkannya Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia No. 273C/P/2014 Tentang Izin Penyelenggaraan Program Studi pada Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Medan di Medan tanggal 09 Oktober 2014.
Pendirian Fakultas Kesehatan Masyarakat diawali terlebih dahulu dibukanya Program Studi Ilmu Kesehatan Masyarakat pada tahun 2015 dan proses perkuliahannya dimulai pada tangga 01 September 2015 tahun akademik 2015/2016 yang diselenggarakan di Fakultas Dakwah dan Komunikasi. Kemudian pada tanggal 29 Desember 2015 resmilah berdirinya Fakultas Kesehatan Masyarakat UINSU Medan dengan memiliki satu program studi yaitu Ilmu Kesehatan Masyarakat.
Seiring berjalannya waktu legalitas formal Program Studi Ilmu Kesehatan Masyarakat terakreditasi baik dari BAN-PT dengan Nomor 0582/LAM-PTKes/Akr/Sar/VIII/2018.
Dalam upaya pengembangan dan penguatan lembaga dan kelembagaan Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Islam Negari Medan mengusulkan pembukaan prodi baru yaitu Prodi Gizi. Hal ini bermula dari diskusi para pimpinan dan dosen dalam menyikapi keberadaan Fakultas Kesehatan Masyarakat UINSU Medan yang hanya memiliki satu prodi. Selain itu berkembang informasi bahwa adanya proposal program studi gizi yang sudah terupload dalam aplikasi silemkarma di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia yang belum ditindaklanjuti secara efektif. Oleh karna itu, dengan kesepakatan para pimpinan dan dosen untuk segera menindaklanjuti dengan cara mengkomunikasikan dan mengkoordinasikan kepada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia. Maka dengan proses yang tidak begitu lama pada tanggal 05 Juli 2023 berdirilah Prodi Gizi sebagai prodi yang kedua di Fakultas Kesehatan Masyarakat UINSU Medan berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 581/E/O/2023 Tentang Izin Pembukaan Program Studi Gizi Program Sarjana pada Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Medan di Kota Medan yang diselenggarakan oleh Kementrian Agama. Maka dengan demikian progran Studi Gizi resmi menjadi prodi dibawah naungan Fakultas Kesehatan Masyarakat UINSU Medan dengan akreditasi minimal baik.