PENGUMUMAN HASIL KELULUSAN DAN DAFTAR ULANG UM MANDIRI 2019
PENGUMUMAN HASIL KELULUSAN UM MANDIRI 2019
Nomor : B-034/Un.11.WR.1/B.5b/PP.00.9/08/2019
Diumumkan kepada Peserta Ujian Penerimaan Mahasiswa Baru Jalur Mandiri bahwasanya:
Hasil kelulusan bisa dilihat pada laman web http://pmb.uinsu.ac.id pada tanggal 15 Agustus 2019 Jam: 00.00 WIB kemudian klik detail pada bagian Pengumuman seperti pada gambar di bawah ini :
Masukkan Nomor Tes Peserta Ujian dan klik tombol Tampilkan untuk mengetahui hasil kelulusan seperti pada gambar di bawah ini :
Jadwal dan Tahapan Kegiatan Pendaftaran Ulang Calon Mahasiswa baru yang lulus sebagai berikut:
I. PENGISIAN PORTOFOLIO UKT (UangKuliah Tunggal)
NO
TANGGAL
TAHAPAN KEGIATAN
TEMPAT
1
15 s.d. 18 Agustus 2019
1. Mahasiswa yang lulus mengakses laman http://maba.uinsu.ac.id untuk proses UKT dengan login menggunakan user name: Nomor Tes dan Password: Tanggal Lahir (dd-mm-yyyy).
2. Sebelum mengisi Portofolio calon mahasiswa wajib membaca Informasi UKT :
Keputusan Rektor UIN Sumatera Utara Medan Nomor 70 Tahun 2019 tentang Besaran UKT UIN Sumatera Utara Medan Tahun 2019-2020 dan Keputusan Menteri Agama, KMA Nomor 151 Tahun 2019 tentang UKT pada PerguruanTinggi Keagamaan Negeri TA. 2019-2020.
Keputusan Rektor Nomor 67 Tahun 2019 tentang Syarat dan Mekanisme Pengajuan Uang Kuliah Tunggal (UKT), Ketentuan Khusus dan Sanksi Uang Kuliah Tunggal (UKT) Calon Mahasiswa Baru Program Sarjana UIN Sumatera Utara Medan TahunAkademik 2019-2020.
3. Mengisi Portofolio UangKuliah Tunggal/UKT (Data Diri, Data Orang Tua, Data Sekolah, dll)
4. Calon Mahasiswa memilih Proses Penentuan UKT:
a.Pilihan A
Calon Mahasiswa tidak perlu mengisi formulir UKT dan tidak perlu mengunggah data dukung UKT.
Mengunduh Surat Pernyataan Kesediaan Membayar UKT Kelompok 7
Mengunggah Surat Pernyataan Kesediaan Membayar UKT Kelompok 7 yang telah diberi meterai 6000 dan ditandatangani orang tua/wali (format jpg atau pdf)
b.Pilihan B
Calon Mahasiswa mengisi formulir UKT secara daring
Mengunggah data pendukung UKT (format jpg atau pdf)
Data Pendukung yang harus diupload adalah sebagai berikut:
Slip Gaji Kedua Orang Tua atau Surat Keterangan Penghasilan dari RT/RW yang diketahui oleh Lurah/Kepala Desa Setempat.
Kartu Keluarga (KK)
Surat Keterangan Tidak Mampu/Kartu Menuju Sejahtera/ Kartu Program Keluarga Harapan (jika ada)
Foto Rumah tempat tinggal calon mahasiswa Tampak Luar dan Dalam
Bukti Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan
Bukti Pembayaran Rekening Listrik, atau pembelian token listrik
STNK Kendaraan (jika ada)
3. Calon Mahasiswa mencetak formulir yang telah diisi kemudian ditandatangani di atas materai 6000.
4. Menunggu pengumuman Hasil Kelompok UKT TAHAP 1 pada tanggal yang sudah ditentukan.
c.Pilihan C
Calon Mahasiswa telah terdaftar sebagai mahasiswa melalui pembiayaan pihak kerjasama dengan UIN Sumatera Utara Medan
Login kembali di laman aplikasi UKT dan lihat pengumuman kelompok UKT, jika setuju lakukan pembayaran UKT pada tanggal yang sudah ditentukan dengan menggunakan Nomor Test pada Bank mitra UIN Sumatera Utara Medan
1) Klarifikasi/Banding UKT hanya dapat dilakukan bagi calon mahasiswa yang mengikuti Proses UKT Pilihan B dan diumumkan berada pada kelompok UKT 4,5 dan 6 karena kesalahan pengisian portofolio di aplikasi.
2) Calon mahasiswa mengajukan Klarifikasi/Banding secara daring dengan login kembali ke http://maba.uinsu.ac.id dan mengisi formulir banding.
Calon mahasiswa harus datang bersama dengan orang tua/wali ketempat yangsudah ditetapkan.
Calon mahasiswa dan Orang tua/wali datang langsung dengan membawa dokumen pendukung UKT (asli) serta dokumen pendukung tambahan jikadiperlukan serta 1 Lembar materai 6000.
Calon mahasiswa dan Orang tua/wali pada saat klarifikasi harus menandatangani Berita Acara Klarifikasi Dokumen UKT.
Calon mahasiswa mengakses Pengumuman Besaran UKT TAHAP 2 pada tanggal yang ditentukan.
AULA UINSU
Pukul : 09.00 s.d15.00 WIB
5
28 Agustus 2019
Pengumuman Besaran UKT TAHAP 2
Hasil banding UKT akan diumumkan kembali di laman aplikasi UKT, dan Jika setuju lakukan pembayaran UKT pada tangggal yang sudah ditentukan dengan menggunakan Nomor Test pada Bank mitra UIN Sumatera Utara Medan.
Melakukan Pembayaran UKT pada salah satu bank mitra UIN SU sesuai dengan besaran yang sudah diumumkan dengan menggunakan Nomor Test
BRI Syariah
BNI Syariah
BRI
II. KETENTUAN KHUSUS DAN SANKSI UANG KULIAH TUNGGAL (UKT)
1. Calon Mahasiswa yang tidak mengisi portofolio UKTpada waktu yang telah ditentukan dan tidak mengunggah Keseluruhan data pendukung UKT, maka yang bersangkutan masuk ke dalam Uang Kuliah Tunggal tertinggi di kelompok 7 (tujuh).
2. Calon Mahasiswa yang terbukti melakukan kecurangan dalam pengisian formulir UKT dan/atau memalsukan data dukung UKT, akan diberi sanksi sebagai berikut:
ditetapkan sebagai mahasiswa UKT Kelompok 7 (tujuh)
dan tidak dapat melakukan klarifikasi/banding UKT.
3. Pengajuan penurunan kelompok UKT hanya dapat dilakukan dengan cara klarifikasi/banding UKT pada waktu dan tempat yang telah ditentukan.
4. Klarifikasi/Banding UKT hanya dapat dilakukan bagi mahasiswa yang mengikuti Proses UKT Pilihan B pada kelompok UKT 4,5 dan 6.
5. Mahasiswa yang sudah melakukan pembayaran UKT, kemudian mengundurkan diri sebagai mahasiswa, maka pembayaran UKT tidak dapat ditarik kembali.
III.PEMBERKASAN DAFTAR ULANG
NO
TANGGAL
TAHAPAN KEGIATAN
TEMPAT
1
28-30 Agustus 2019
Menyerahkan Berkas Daftar Ulang:
Pas photo ukuran 3 x 4 warna sebanyak 4 lembar :
1 (satu) lembar dimasukkan ke dalam map untuk bagian Akademik dan Kemahasiswaan Biro AAKK UIN SU.
3 (tiga) lembar dimasukkan ke dalam map untuk Fakultas.
Melampirkan cetakan hasil pengumuman besaran UKT
Fotocopy Bukti Pembayaran UKT (Manual/ATM/Internet Banking) yang sudah dibayarkan pada Bank Mitra UIN SU Medan.
Melampirkan cetakanTANDA LULUS peserta UM-MANDIRI yang dapat diunduh di laman http://maba.uinsu.ac.id.
Fotocopy Ijazah/SKHU (Surat Keterangan Hasil Ujian) dari sekolah yang telah dilegalisir.
Melampirkan cetakan formulir yang telah diisi pada laman http://maba.uinsu.ac.id (ditandatangani di atas materai 6000).
Melampirkan Surat Pernyataan kesediaan mentaati Peraturan Akademik bermaterai 6.000 (formulir isian dapat diunduh pada Laman http://maba.uinsu.ac.id atau http://www.uinsu.ac.id).
Melampirkan Surat Pernyataan bersedia tinggal di Ma’had UINSU selama 2 Semester. (formulir isian dapat diunduh pada Laman http://maba.uinsu.ac.id)
Menjalani Tes Bebas Narkoba oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) Sumatera Utara bekerjasama dengan UIN SU, bertempat di AULA UIN SU kampus II Jl. Williem Iskandar Pasar V Medan Estate dan melampirkan Hasil tes dimaksud (Surat Keterangan Bebas Narkoba). Biaya Tes Bebas Narkoba dibebankan kepada Calon Mahasiswa).
Surat Keterangan Berkelakuan Baik (SKBB) dari Kepala Sekolah bagi yang tamat tahun 2019, tamat tahun 2018 dan 2017 dari kepala Desa/Lurah.
Surat keterangan berbadan Sehat dari Dokter Pemerintah/Puskesmas.
Seluruh berkas padapoint 1-11 dibuat rangkap 2 (dua) dan disusun sesuai dengan urutan kedalam map berwarna dengan ketentuan: Fakultas Dakwah danKomunikasi (kuning), Ekonomi dan Bisnis Islam (birumuda), Ilmu Tarbiyahdan Keguruan (hijau), Syari’ah dan Hukum (merah muda), Ushuluddin danStudi Islam (biru), IlmuSosial (kuning tua), Sains dan Teknologi (merah),Kesehatan Masyarakat (hijau tua)
Map pertama diserahkan ke Bagian Akademik dan Kemahasiswaan BiroAAKK UIN Sumatera Utara Medan.
Map kedua diserahkan keFakultas Masing-masing.
AULA UINSU
dan
FAKULTAS
Pukul : 08.30 s.d 15.30 WIB
Calon mahasiswa mendaftar ulang secara langsung (tidak boleh diwakilkan kepada siapapun).
Calon mahasiswa yang terlambat mendaftar ulang pada waktu yang telah ditetapkan dianggap mengundurkan diri.
Biaya UKT (Uang Kuliah Tunggal) yang sudah dibayarkan tidak dapat ditarik kembali dengan alasan apapun.
Bagi mahasiswa yang telah mendaftar ulang wajib mengikuti kegiatan Pengenalan Budaya Akademik dan Kemahasiswaan (PBAK) tgl 03 s/d 05 September 2019.
Awal perkuliahan Semester Gasal Tahun Akademik 2019-2020 dimulai tanggal 06 September 2019.
Demikian Pengumuman ini disampaikan agar dapat dilaksanakan.
Medan, 14 Juni 2019 An. Rektor Wakil Rektor I
dto
Prof. Dr. SYAFARUDDIN, M.Pd
NIP. 196207161990031004
CONTOH PENGISIAN
SLIP PEMBAYARAN UKT (UANG KULIAH TUNGGAL) SEMESTER I