Informasi Akademik :
Informasi Uang Kuliah Tunggal FKM UINSU Medan
Uang Kuliah Tunggal (UKT) adalah biaya atas jasa layanan pendidikan yang diberikan oleh UIN Sumatera Utara Medan kepada setiap mahasiswa Program Sarjana (hak) yang dibayar setiap mahasiswa per semester (kewajiban).
Dengan diberlakukannya UKT sejak Tahun Akademik 2013-2014 maka tidak ada lagi pembayaran lain selain UKT, karena UKT yang dibayar per semester tersebut sudah mencakup seluruh komponen biaya pendidikan yang diterima oleh setiap mahasiswa.
Besaran UKT tersebut didistribusikan ke dalam 7 kelompok UKT dengan tujuan Subsidi Silang. Subsidi Silang maksudnya bahwa kemampuan ekonomi mahasiswa, orang tua mahasiswa, atau pihak lain yang membiayainya, akan menentukan besaran UKT-nya.
Adapun KMA Nomor 368 Tahun 2024 tentang UKT UIN Sumatera Utara TA. 2024-2025. dapat diunduh dibawah ini: